Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengaku pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas aksi rebut paksa sepeda motor oleh mata elang.
"Ya, jadi memang di sini (Cengkareng) banyak laporan masyarakat terkait mata elang atau debt kolektor yang ada di jalan sangat meresahkan. Ini sangat merugikan masyarakat Kecamatan Cengkareng," tegas Ardhie kepada Wartakotalive.com Senin (18/7/2022).
Untuk mengatasi permasalahan mata elang atau debt collector di wilayah hukumnya Ardhie melakukan rapat dengan jajarannya.
Polsek Cengkareng fokus berpatroli melakukan pendataan terhadarp beberapa pekerja debt collector dari leasing.
"Tujuannya saya ingin mendata mata elang yang biasa ada di jalan enam Kelurahan Kecamatan Cengkareng, apabila nanti ada aduan dari masyarakat lagi, diberhentikan sepeda motornya dan diambil paksa lagi itu kita punya data mereka," terangnya.
Ardhie mengatakan menarik motor kreditur nunggak diperbolehkan dengan syarat tanpa kekerasan dan ambil paksa di jalanan.
Ada 4 syarat yang harus di miliki debt collector saat akan menarik kendaraan.
Pertama adanya surat penunjukkan sebagai pihak ketiga yang diperintahkan menarik kendaraan ke kreditur yang menunggak bayar angsuran.
Kedua harus ada surat somasi, ketiga surat fidusia, dan keempat adalah etika penarikan tidak boleh dipinggir jalan.
Artikel ini telah tayang di Motorplusonline.com dengan judul Debt Collector Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Tarik Motor Nunggak Bayar Angsuran