Find Us On Social Media :

Simak Biaya Telat Bayar Pajak Motor, Jangan Sampai Lebih Dari 2 Hari!

GridFame.id - Simak biaya telat bayar pajak motor.

Biaya telat bayar pajak motor ternyata ada perhitungannya.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) jika telat dibayarkan oleh pemilik kendaraan, maka pemilik akan dibebankan/dikenakan denda keterlambatan.

Denda keterlambatan ini akan dibebankan ke pemilik ketika akan membayarkan PKB dihari berikutnya.

Yang perlu diperhatikan denda keterlambatan pajak motor akan dikenakan mulai dari keterlambatan 1 hari.

Namun, besaran dendanya akan berbeda jika kamu terlambat 2 hari dan seterusnya, hingga keterlambatan beberapa tahun.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Untuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungannya:

Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.

Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.

1. Denda Tiga Bulan

 Baca Juga: Ini Cara Agar Biaya Listrik Tidak Mahal Tapi Rumah Masih Adem dan Terang

2. Denda Enam Bulan

3. Denda Satu Tahun

4. Denda Dua Tahun

Cara Cek Denda Pajak Motor

Pengecekan dendan pajak motor bisa dilakukan dengan cara offline ataupun online.

Namun ditengah pandemi seperti saat ini tentu saja lebih disarankan untuk mengeceknya secara online.