GridFame.id - Simak biaya telat bayar pajak motor.
Biaya telat bayar pajak motor ternyata ada perhitungannya.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) jika telat dibayarkan oleh pemilik kendaraan, maka pemilik akan dibebankan/dikenakan denda keterlambatan.
Denda keterlambatan ini akan dibebankan ke pemilik ketika akan membayarkan PKB dihari berikutnya.
Yang perlu diperhatikan denda keterlambatan pajak motor akan dikenakan mulai dari keterlambatan 1 hari.
Namun, besaran dendanya akan berbeda jika kamu terlambat 2 hari dan seterusnya, hingga keterlambatan beberapa tahun.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Untuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungannya:
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda
- SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.
Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.
1. Denda Tiga Bulan
- 224000 x 25 persen x 3/12 + Rp35.000 = Rp49.000
- Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
- 224000 + Rp35.000 + Rp49.000 = Rp 308.000
Baca Juga: Ini Cara Agar Biaya Listrik Tidak Mahal Tapi Rumah Masih Adem dan Terang
2. Denda Enam Bulan
- 224000 x 25 persen x 6/12 + Rp35.000 = Rp63.000
- Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
- 224000 + Rp35.000 + Rp63.000 = Rp332.000
3. Denda Satu Tahun
- 224000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp91.000
- Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
- 224000 + Rp35.000 + Rp91.000 = Rp350.000
4. Denda Dua Tahun
- 2 x Rp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp147.000
- Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
- 224000 + Rp35.000 + Rp147.000 = Rp406.000
Cara Cek Denda Pajak Motor
Pengecekan dendan pajak motor bisa dilakukan dengan cara offline ataupun online.
Namun ditengah pandemi seperti saat ini tentu saja lebih disarankan untuk mengeceknya secara online.