Find Us On Social Media :

Simak Biaya Telat Bayar Pajak Motor, Jangan Sampai Lebih Dari 2 Hari!

GridFame.id - Simak biaya telat bayar pajak motor.

Biaya telat bayar pajak motor ternyata ada perhitungannya.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) jika telat dibayarkan oleh pemilik kendaraan, maka pemilik akan dibebankan/dikenakan denda keterlambatan.

Denda keterlambatan ini akan dibebankan ke pemilik ketika akan membayarkan PKB dihari berikutnya.

Yang perlu diperhatikan denda keterlambatan pajak motor akan dikenakan mulai dari keterlambatan 1 hari.

Namun, besaran dendanya akan berbeda jika kamu terlambat 2 hari dan seterusnya, hingga keterlambatan beberapa tahun.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Untuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungannya:

Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.

Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.

1. Denda Tiga Bulan

 Baca Juga: Ini Cara Agar Biaya Listrik Tidak Mahal Tapi Rumah Masih Adem dan Terang

2. Denda Enam Bulan

3. Denda Satu Tahun

4. Denda Dua Tahun

Cara Cek Denda Pajak Motor

Pengecekan dendan pajak motor bisa dilakukan dengan cara offline ataupun online.

Namun ditengah pandemi seperti saat ini tentu saja lebih disarankan untuk mengeceknya secara online.

Berikut cara mengecek denda pajak motor secara online:

1. Melalui situs e-samsat

Tata cara cek denda pajak motor di e-Samsat:

2. Melalui SMS

Jika sedang tidak ada jaringan internet untuk membuka situs e-samsat, bisa mengecek denda pajak motor dengan menggunakan layanan SMS.

Karena setiap wilayah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda, berikut ini beberapa contohnya:

Baca Juga: Ini Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2022 dan Juga Syaratnya

Sedangkan untuk metode mengetahui denda pajak secara offline cukup mendatangi kantor samsat yang ada diwilayahmu untuk menanyakannya.

Cara Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Karena dibebankan saat membayar pajak motor jadi cukup mendatangi samsat untuk membayar keduanya sekaligus dalam sekali pembayaran.

Berikut beberapa cara membayar pajak kendaraan bermotor.

Metode Offline

Untuk metode offline, ada tiga tempat yang bisa disambangi dan ini adalah tempat – tempat tersebut:

Sebelum pergi selah satu lokasi diatas berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:

Kita juga bisa membayar denda pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru.

Tapi perlu diingat jika menggunakan layanan ini harus membawa kendaraan yang ingin dibayar pajaknya dan tidak bisa diwakilkan alias harus benar-benar pemilik kendaraan yang membayarkannya.

Metode Online

Selain offline, ada cara lain lebih praktis tanpa mengantri dan tentunya lebih aman apalagi ditengah pandemi seperti saat ini, yaitu bayar pajak motor secar online.

Kita bisa membayar denda pajak motor melalui aplikasi online Samsat Online Delivery (Si-Ondel) yang bisa dimanfaatkan untuk kamu yang berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Hingga Mahasiswa Bisa Pakai, Ini 5 Jenis Tabungan dengan Biaya Admin Terendah Tiap Bulannya

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi Si-Ondel:

Catatan penting, untuk metode online hanya berlaku untuk pemilik kendaraan dengan masa tunggakan tak lebih dari satu tahun.

Jika sudah lewat dari 12 bulan, wajib datang langsung ke Kantor Samsat Induk.

Baca Juga: Langsung Ajukan Pengajuan Pengurangan Biaya Jika Tagihan Membengkak di Kredit Pintar, Syaratnya Gak Ribet Jangan Sampai Galbay!