GridFame.id - Simak biaya telat bayar pajak motor.
Biaya telat bayar pajak motor ternyata ada perhitungannya.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) jika telat dibayarkan oleh pemilik kendaraan, maka pemilik akan dibebankan/dikenakan denda keterlambatan.
Denda keterlambatan ini akan dibebankan ke pemilik ketika akan membayarkan PKB dihari berikutnya.
Yang perlu diperhatikan denda keterlambatan pajak motor akan dikenakan mulai dari keterlambatan 1 hari.
Namun, besaran dendanya akan berbeda jika kamu terlambat 2 hari dan seterusnya, hingga keterlambatan beberapa tahun.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Untuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungannya:
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda
- SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.
Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.
1. Denda Tiga Bulan
- 224000 x 25 persen x 3/12 + Rp35.000 = Rp49.000
- Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
- 224000 + Rp35.000 + Rp49.000 = Rp 308.000
Baca Juga: Ini Cara Agar Biaya Listrik Tidak Mahal Tapi Rumah Masih Adem dan Terang
2. Denda Enam Bulan
- 224000 x 25 persen x 6/12 + Rp35.000 = Rp63.000
- Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
- 224000 + Rp35.000 + Rp63.000 = Rp332.000
3. Denda Satu Tahun
- 224000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp91.000
- Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
- 224000 + Rp35.000 + Rp91.000 = Rp350.000
4. Denda Dua Tahun
- 2 x Rp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp147.000
- Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
- 224000 + Rp35.000 + Rp147.000 = Rp406.000
Cara Cek Denda Pajak Motor
Pengecekan dendan pajak motor bisa dilakukan dengan cara offline ataupun online.
Namun ditengah pandemi seperti saat ini tentu saja lebih disarankan untuk mengeceknya secara online.
Berikut cara mengecek denda pajak motor secara online:
1. Melalui situs e-samsat
Tata cara cek denda pajak motor di e-Samsat:
- Buka situs e-Samsat (contoh untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
- Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
- Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
- Setelah itu hasilnya bisa langsung kamu lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.
2. Melalui SMS
Jika sedang tidak ada jaringan internet untuk membuka situs e-samsat, bisa mengecek denda pajak motor dengan menggunakan layanan SMS.
Karena setiap wilayah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda, berikut ini beberapa contohnya:
- DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
- Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
- Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070
Baca Juga: Ini Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2022 dan Juga Syaratnya
Sedangkan untuk metode mengetahui denda pajak secara offline cukup mendatangi kantor samsat yang ada diwilayahmu untuk menanyakannya.
Cara Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Karena dibebankan saat membayar pajak motor jadi cukup mendatangi samsat untuk membayar keduanya sekaligus dalam sekali pembayaran.
Berikut beberapa cara membayar pajak kendaraan bermotor.
Metode Offline
Untuk metode offline, ada tiga tempat yang bisa disambangi dan ini adalah tempat – tempat tersebut:
- Kantor Samsat Induk
- Gerai Samsat
- Samsat Keliling
Sebelum pergi selah satu lokasi diatas berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
Kita juga bisa membayar denda pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru.
Tapi perlu diingat jika menggunakan layanan ini harus membawa kendaraan yang ingin dibayar pajaknya dan tidak bisa diwakilkan alias harus benar-benar pemilik kendaraan yang membayarkannya.
Metode Online
Selain offline, ada cara lain lebih praktis tanpa mengantri dan tentunya lebih aman apalagi ditengah pandemi seperti saat ini, yaitu bayar pajak motor secar online.
Kita bisa membayar denda pajak motor melalui aplikasi online Samsat Online Delivery (Si-Ondel) yang bisa dimanfaatkan untuk kamu yang berdomisili di Jakarta.
Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi Si-Ondel:
- Melakukan registrasi serta pembayaran melalui e-Samsat DKI
- Memesan layanan pengantaran (delivery) lewat aplikasi tersebut
- Pengendara yang menerima pesanan mengambil TBPKP di loket Samsat Drive Thru terdekat
- Setelah mendapatkan TBPKP, pengendara mengantarkannya ke alamat wajib pajak
- Wajib pajak menerima TBPKP plus Stiker Pengesahan STNK
Catatan penting, untuk metode online hanya berlaku untuk pemilik kendaraan dengan masa tunggakan tak lebih dari satu tahun.
Jika sudah lewat dari 12 bulan, wajib datang langsung ke Kantor Samsat Induk.