GridFame.id - SIM tiba-tiba hilang tentu membuat kepala pusing tujuh keliling.
Pasalnya, jika tidak memiliki SIM seseorang tidak diizinkan untuk berkendara.
Dikutip dari lama resmi polri.go.id, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Selain itu, syarat wajib bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ada beberapa jenis SIM di Indonesia yang disesuaikan dengan jenis kendaraan dan muatannya.
Lalu bagaimana jika SIM hilang?
Apakah bisa ganti dengan SIM baru?
Jawabannya bisa, simak begini cara mengurus SIM yang hilang dan biaya ganti baru.
Baca Juga: Ini Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2022 dan Juga Syaratnya
Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah apabila memahami prosedurnya.