Find Us On Social Media :

Jangan Panik Dulu! Ini Syarat dan Cara Mengurus SIM yang Hilang Lengkap dengan Biaya Ganti Kartu Baru

Foto ilustrasi SIM C. Update syarat perpanjang SIM, Kapolri usul yang gagal bikin SIM boleh ulang di hari yang sama.

GridFame.id - SIM tiba-tiba hilang tentu membuat kepala pusing tujuh keliling.

Pasalnya, jika tidak memiliki SIM seseorang tidak diizinkan untuk berkendara.

Dikutip dari lama resmi polri.go.id, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Selain itu, syarat wajib bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ada beberapa jenis SIM di Indonesia yang disesuaikan dengan jenis kendaraan dan muatannya.

Lalu bagaimana jika SIM hilang?

Apakah bisa ganti dengan SIM baru?

Jawabannya bisa, simak begini cara mengurus SIM yang hilang dan biaya ganti baru.

Baca Juga: Ini Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2022 dan Juga Syaratnya

Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah apabila memahami prosedurnya.

Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIM baru. 

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan. Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, tentu wajib memiliki SIM. Identitas ini harus dibawa oleh pengendara setiap kali berkendara.

Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa melakukan penilangan kepada pengendara.  Lantas, bagaimana jika SIM hilang atau rusak?  Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, apabila SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.  Namun sebelum itu, pemilik SIM harus membuat laporan kehilangan SIM terlebih dahulu di kantor polisi terdekat, seperti di Polsek atau Polres. Surat keterangan kehilangan ini menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM.  Pemilik SIM juga perlu memastikan bahwa masa berlaku SIM miliknya belum habis atau masih aktif.

Baca Juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Lewat Tokopedia Lengkap dengan Biayanya

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek. 2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada. 3. KTP asli dan fotokopi. 4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas).

Cara mengurus SIM yang hilang

Jika semua dokumen persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang sudah siap, Anda bisa mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru. Berikut tahapan-tahapanya: 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Urus SIM Bagaimana Jika Belum Punya?

Biaya mengurus SIM hilang

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, terdapat biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurus SIM hilang. Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

Demikian informasi seputar cara mengurus SIM yang hilang atau rusak.

Secara umum, cara mengurus SIM yang hilang cukup mudah, namun Anda perlu meluangkan waktu pada jam kerja. 

Baca Juga: Dijamin Gak Bakal Ribet, Begini Cara Perpanjang SIM Lewat Gopay

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biayanya"