Lebih lanjut Wawan mengatakan, telah ada permintaan revisi tarif yang ada dalam PP 28/2019 dari Kemenkumham.
Namun, revisi PP tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan kementerian/lembaga terkait.
“Sepertinya baru selesai tahun depan, untuk disampaikan ke presiden untuk penetapan, kalau tahun ini baru pembahasan panitia antar kementerian,” ujar Wawan.
Biaya Bikin Paspor Terbaru 2022
Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Sementara itu, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun terbilang lambat dibandingkan dengan negara lain.
Sebab, di kawasan Asia Tenggara sudah ada Singapura, Malaysia dan Thailand yang telah menerapkan lebih dulu.
“Tapi tentu ini harus dilihat lebih konprehensif terhadap kebutuhan masing masing negara,” kata Agus kepada Kontan.co.id.
Selain itu, Australia, Prancis, Inggris dan Amerika sudah menerapakan masa paspor 10 tahun.
Menurut Agus, secara faktual di lapangan, banyak masyarakat yang memiliki paspor namun baru sekali digunakan dan sudah habis masa berlakunya.
Artinya dengan perpanjangan masa berlaku, paspor akan memberi potensi efisiensi lebih baik.
Baca Juga: Cuma Ini Cara Transfer Pulsa Telkomsel Tanpa Biaya Tambahan Apapun
Layanan paspor
Mengutip Kompas.com, Saat ini, permohonan untuk membuat paspor 2022 sudah bisa dilakukan secara online.