- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK. Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Syarat membuat paspor 2022 untuk Anak WNI yang lahir di luar Indonesia
Berikut syarat cara buat paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia yang akan diajukan ke menteri atau pejabat imigrasi:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Syarat membuat paspor 2022 untuk Calon TKI
Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya. Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan cara bikin paspor sebagai berikut:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.KK.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan
- Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Cara membuat paspor 2022 online
Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online.
Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.
Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:
Baca Juga: Gampang! Begini Cara Transfer Uang ke Bank Lewat LinkAja Lengkap dengan Biaya Adminnya
- Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
- Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"
- Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
- Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
- Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
- Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
- Isi kuesioner dengan benar
- Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
- Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
- Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
- Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
- Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
Tahap pembayaran permohonan paspor
Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data.
Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor.
Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Demikian informasi masa berlaku paspor 10 tahun serta syarat, biaya dan cara membuat paspor 2022 secara online dengan aplikasi M-Paspor.
Baca Juga: Simak Biaya Telat Bayar Pajak Motor, Jangan Sampai Lebih Dari 2 Hari!