Jika ada yang datang dan menagih utang sebaiknya tanyakan terlebih dahulu identitasnya.
Tak bisa sembarangan, debt collector harus memiliki lisensi resmi dan membawanya saat menagih hutang.
2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi
Selain identitas, sebaiknya tanyakan juga kartu sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Ini adalah kartu identitas legal yang dimaksud agar proses penagihan utang bisa dilindungi secara hukum.
3. Surat Kuasa
Jika ada penagihan dengan mengambil milik tertagih, debt collector diwajibkan membawa surat kuasa dari perusahaan finansial yang terkait.
ika tidak ada surat kuasa, maka tertagih berhak menolak.
4. Harus ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA
Sertifikat jaminan FIDUSIA adalah surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut atau dalam bahasa singkatnya perjanjian kontrak.
Jika tidak memiliki itu maka sebaiknya kehadiran debt collector ditolak secara baik-baik.
Jika debt collector masih memaksa untuk menyerahkan uang atau barang, maka bisa meminta bantuan dari polisi atau aparat yang terdekat.
Baca Juga: Apakah Debt Collector Boleh Tagih Hutang ke Debitur di Hari Libur?