Find Us On Social Media :

Tak Perlu Pusing! Ini Syarat dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak Secara Offline

Cara mengurus BPKB Hilang dan biayanya

GridFame.id - BPKB hilang atau rusak tentu saja membuat pemilik kendaraan panik.

Pasalnya BPKB merupakan salah satu dokumen berharga bagi pemilik kendaraan.

Hal itu membuat BPKB sebaiknya dijaga dengan sangat baik-baik.

Dikutip dari laman resmi polri.go.id, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Lalu bagaimana jika BPKB hilang atau rusak?

Tenang, ternyata ada cara mengatasinya dengan cepat dan mudah.

Simak cara memgurus BPKB lengkap dengan biayanya.

Baca Juga: BPKB Asli Bisa Jadi Agunan! Simak Syarat Lengkap dan Cara Mengajukan Pinjaman Serbaguna Pegadaian yang Punya Cicilan Ringan dengan Jangan Waktu Sampai 36 Bulan