GridFame.id - BPKB hilang atau rusak tentu saja membuat pemilik kendaraan panik.
Pasalnya BPKB merupakan salah satu dokumen berharga bagi pemilik kendaraan.
Hal itu membuat BPKB sebaiknya dijaga dengan sangat baik-baik.
Dikutip dari laman resmi polri.go.id, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Lalu bagaimana jika BPKB hilang atau rusak?
Tenang, ternyata ada cara mengatasinya dengan cepat dan mudah.
Simak cara memgurus BPKB lengkap dengan biayanya.