Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor.
Bagaimana jika BPKB hilang atau rusak akibat banjir, kebakaran atau dimakan rayap?
Tenang, terdapat cara mengurus BPKB hilang atau rusak yang bisa dilakukan sebagai solusi.
Terkait hal ini, syarat mengurus BPKB hilang atau rusak perlu diperhatikan. Cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan melengkapi sejumlah syarat. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya mengurus BPKB hilang atau biaya mengurus BPKB rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari sejumlah regulasi pada Rabu (2/11/2022). Ketentuan mengenai pengurusan BPKB hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 32 regulasi tersebut disebutkan, dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.
Cara mengurus BPKB hilang
Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan melengkapi sejumlah persyaratan. syarat mengurus BPKB hilang yakni dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selain itu, Anda juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:
1. Untuk perseorangan, melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk bagi: - Warga Negara Indonesia; atau - Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap; - Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
2. Untuk badan usaha
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan: - Nomor Induk Berusaha; - Nomor Pokok Wajib Pajak; dan - Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional
Melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup. Lebih lanjut, Anda juga harus melampirkan syarat mengurus BPKB hilang selengkapnya sebagai berikut: - Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; - Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri; - Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri; - STNK; - Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; - Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata; - Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan - Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Biaya mengurus BPKB hilang atau rusak
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, biaya membuat BPKB baru adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan. Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan. Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Biaya mengurus BPKB rusak atau hilang tersebut wajib dibayar karena merupakan PNBP, dan belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan sejumlah dokumen. Karena itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk sejumlah keperluan seperti fotokopi, pembelian meterai, hingga biaya pengumuman pada media cetak. Itulah sejumlah ulasan mengenai cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain.
Cara mengurus BPKB hilang atau rusak bisa dilakukan asal seluruh syarat terpenuhi.
Baca Juga: Syarat Pinjam Uang di Pegadaian dengan Agunan BPKB, Gak Ribet Limit Sampai Rp 100 Juta!
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Berikut Syarat dan Biayanya"