Find Us On Social Media :

Catat! Ini 4 Cara Cek Denda Keterlambatan Bayar Iuran BPJS Kesehatan dan Cara Melunasinya Pakai LinkAja

Cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara bayar pakai LinkAja

GridFame.id - LinkAja bisa digunakan untuk berbagai macam transaksi.

Salah satunya mengurus iuran hingga tagihan denda keterlambatan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk menjamin masyarakat Indonesia mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.

Peserta hanya perlu membayar iuran bulanan yang besarannya ditentukan pada tipe kelas yang berbeda-beda.

Pihak BPJS pun menyediakan berbagai macam cara membayar iuran bulanan agar memudahkan para penggunanya.

Untuk memudahkan pembayaran iuran bulanan, BPJS telah bekerja sama dengan berbagai macam pihak agar para peserta bisa melakukan pembayaran dengan praktis dan nyaman.

Mulai dari pembayaran secara offline ataupun online lewat pihak ketiga.

Sayangnya masih banyak orang yang terlambat bayar tagihan BPJS Kesehatan.

Parahnya keterlambatan ini hingga berbulan-bulan bahkan sampai hitungan tahun.

Padahal ada denda yang harus dibayar jika terlambat satu bulan saja.

Simak di sini 4 cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara melunasinya pakai LinkAja.

Baca Juga: Cukup 5 Menit Langsung Lunas! Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai LinkAja