GridFame.id - Pemerintah memerintahkan seluruh masyarakat Indonesia untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Banyaknya manfaat yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan membuat masyarakat memerlukan asuransi kesehatan resmi dari pemerintah ini.
BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Pemerintah menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok.
Keduanya adalah Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Untuk besarnya iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang diikuti.
BPJS juga bisa digunakan meski tidak di faskes yang sesuai dengan domisili.
Bagaimana caranya? Yuk simak cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota.
Baca Juga: Kenapa BPJS Statusnya Penangguhan Pembayaran? Simak Arti dan Solusinya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar