Sebenarnya, cara menggunakan BPJS di luar kota hampir sama dengan penggunaan BPJS di faskes terdekat dengan domisili yang tertera di kartu JKN-KIS.
Namun ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika ingin menggunakan BPJS Kesehatan di luar area domisili.
1. Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat I.
2. Siapkan kartu identitas, seperti KTP dan kartu JKN-KIS.
3. Tidak perlu menyiapkan surat pengantar domisili (sebab hanya tinggal sementara dan tidak lama).
4. Selain itu, faskes tingkat I tidak akan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di faskes tersebut maksimal sebanyak 3x kunjungan selama di luar domisili.
1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama.
2. Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan.
Baca Juga: Mengubah Data BPJS Kesehatan Bisa Secara Online Simak Langkah-langkahnya
3. Layanan gawat darurat dengan fasilitas IGD.
4. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan, jadi melahirkan menggunakan BPJS di luar kota bisa saja dilakukan.
5. Layanan ambulans bagi pasien rujukan.
Bukan hanya BPJS yang dibayar secara mandiri, KIS PBI pun bisa digunakan di luar kota.
1. Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat I.
2. Siapkan kartu identitas, seperti KTP dan kartu JKN-KIS.
3. Tidak perlu menyiapkan surat pengantar domisili (sebab hanya tinggal sementara dan tidak lama).
Peserta tidak akan dikenakan biaya maksimal 3x kunjungan di luar domisili.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar