GridFame.id - Pemerintah memerintahkan seluruh masyarakat Indonesia untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Banyaknya manfaat yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan membuat masyarakat memerlukan asuransi kesehatan resmi dari pemerintah ini.
BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Pemerintah menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok.
Keduanya adalah Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Untuk besarnya iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang diikuti.
BPJS juga bisa digunakan meski tidak di faskes yang sesuai dengan domisili.
Bagaimana caranya? Yuk simak cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota.
Baca Juga: Kenapa BPJS Statusnya Penangguhan Pembayaran? Simak Arti dan Solusinya
Sebenarnya, cara menggunakan BPJS di luar kota hampir sama dengan penggunaan BPJS di faskes terdekat dengan domisili yang tertera di kartu JKN-KIS.
Namun ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika ingin menggunakan BPJS Kesehatan di luar area domisili.
1. Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat I.
2. Siapkan kartu identitas, seperti KTP dan kartu JKN-KIS.
3. Tidak perlu menyiapkan surat pengantar domisili (sebab hanya tinggal sementara dan tidak lama).
4. Selain itu, faskes tingkat I tidak akan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di faskes tersebut maksimal sebanyak 3x kunjungan selama di luar domisili.
1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama.
2. Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan.
Baca Juga: Mengubah Data BPJS Kesehatan Bisa Secara Online Simak Langkah-langkahnya
3. Layanan gawat darurat dengan fasilitas IGD.
4. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan, jadi melahirkan menggunakan BPJS di luar kota bisa saja dilakukan.
5. Layanan ambulans bagi pasien rujukan.
Bukan hanya BPJS yang dibayar secara mandiri, KIS PBI pun bisa digunakan di luar kota.
1. Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat I.
2. Siapkan kartu identitas, seperti KTP dan kartu JKN-KIS.
3. Tidak perlu menyiapkan surat pengantar domisili (sebab hanya tinggal sementara dan tidak lama).
Peserta tidak akan dikenakan biaya maksimal 3x kunjungan di luar domisili.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar