Find Us On Social Media :

Catat! Ini 4 Cara Cek Denda Keterlambatan Bayar Iuran BPJS Kesehatan dan Cara Melunasinya Pakai LinkAja

Cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara bayar pakai LinkAja

GridFame.id - LinkAja bisa digunakan untuk berbagai macam transaksi.

Salah satunya mengurus iuran hingga tagihan denda keterlambatan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk menjamin masyarakat Indonesia mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.

Peserta hanya perlu membayar iuran bulanan yang besarannya ditentukan pada tipe kelas yang berbeda-beda.

Pihak BPJS pun menyediakan berbagai macam cara membayar iuran bulanan agar memudahkan para penggunanya.

Untuk memudahkan pembayaran iuran bulanan, BPJS telah bekerja sama dengan berbagai macam pihak agar para peserta bisa melakukan pembayaran dengan praktis dan nyaman.

Mulai dari pembayaran secara offline ataupun online lewat pihak ketiga.

Sayangnya masih banyak orang yang terlambat bayar tagihan BPJS Kesehatan.

Parahnya keterlambatan ini hingga berbulan-bulan bahkan sampai hitungan tahun.

Padahal ada denda yang harus dibayar jika terlambat satu bulan saja.

Simak di sini 4 cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara melunasinya pakai LinkAja.

Baca Juga: Cukup 5 Menit Langsung Lunas! Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai LinkAja

Cara cek denda BPJS Kesehatan

1. Cek denda BPJS Kesehatan dari aplikasi Mobile JKN

Untuk bisa mengecek denda dan melakukan pembayaran, Anda bisa download aplikasi Mobile JKN yang sudah tersedia di AppStore dan Play Store.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

-  Login atau daftarkan diri Anda melalui aplikasi Mobile JKN

- Pastikan untuk melengkapi data sesuai dengan nomor identitas dan kepesertaan BPJS Anda

- Pilih menu “Premi”

- Rincian informasi tagihan BPJS Kesehatan akan muncul pada layar

2. Cek denda BPJS Kesehatan lewat SMS

Anda juga bisa melakukan pengecekan denda iuran melalui SMS.

Anda bisa mengirimkan SMS ke nomor SMS Center BPJS Kesehatan dengan salah satu cara berikut menggunakan format di bawah ini:

- NIK (spasi) Nomor Kependudukan ke nomor 08777-5500-400

- NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan ke nomor 08777-5500-400

Baca Juga: Berikut Cara Daftar KIS BPJS Kesehatan dari Pemerintah Bisa Lewat Online

3. Cek denda BPJS Kesehatan lewat Website

Jika tidak ingin mengunakan pulsa SMS atau download aplikasi terlebih dahulu, Anda juga bisa cek denda BPJS lewat Website.

Anda hanya perlu menggunakan browser di HP atau laptop dengan membuka alamat https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking dan mengisi data yang diminta.

Setelah itu, Anda bisa login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, mengisi tanggal lahir, dan angka validasi.

Setelah semua data terisi, Anda bisa klik tombol “Cek” untuk melihat rincian data pembayaran yang harus dibayar sebagai tunggakan iuran BPJS Anda.

4. Cek denda BPJS Kesehatan lewat WhatsApp

Selain website, SMS, dan aplikasi, kamu juga bisa memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN yang disebut CHIKA.

Layanan BPJS melalui CHIKA bisa dilakukan menggunakan fitur chat WhatsApp ke nomor 08118750400.

Berikut ini cara cek denda BPJS Kesehatan lewat WhatsApp:

- Kirim pesan apa pun ke nomor 08118750400

- Anda akan menerima respons otomatis dari CHIKA

- Balas dengan memilih angka 2 untuk memilih menu “Cek Tagihan Iuran”

- Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK Anda

- Lanjutkan dengan mengisi data tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd

- Rincian tagihan iuran Anda akan muncul beserta status pembayarannya

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Klinik Mana Saja? Ternyata Begini Cara Cek Faskes yang Menerima Pasien BPJS

Cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat LinkAja

Untuk melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan, Anda juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi LinkAja.

Anda juga bisa langsung mengecek denda BPJS Kesehatan beserta tunggakannya.

Berikut ini cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat aplikasi LinkAja:

- Download aplikasi LinkAja dan daftarkan diri Anda

- Buka halaman utama, lalu pilih menu “Lainnya"

- Pilih menu “Beli/Bayar Tagihan”

- Pilih “Asuransi”

- Pilih “BPJS Kesehatan”

- Masukkan ID pelanggan LinkAja dan nomor peserta BPJS Kesehatan Anda (NOKA)

- Periksa detail nama, jumlah tagihan, rincian denda tertunggak, dan rincian biaya lain di total pembayaran

- Lanjutkan ke tahap berikutnya dan masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran

Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, pastikan menyimpan bukti pembayaran dengan melakukan screenshot layar.

Pastikan untuk tidak menghapus bukti pembayaran hingga status kepesertaan Anda sebagai anggota BPJS Kesehatan sudah kembali aktif.

Baca Juga: Berikut Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Agar Tagihannya Terhenti