Find Us On Social Media :

Menagih Utang ke Teman atau Saudara Malah Bisa Masuk Penjara? Berikut Faktanya

menagih hutang bisa di sanksi pidana

GridFame.id - 

Siapa yang tak tahu jika menagih utang bisa dipidana?

Ya, niat ingin meminta uang yang dipinjam malah bisa berkhir di penjara.

Seringkali orang merasa kesal dengan teman atau saudara atau keluarga yang berhutang.

Alasannya karena ketika mereka meminjam uang akan bersikap manis.

Namun, ketika diminta kembali, mereka malah terlihat bersikap lebih galak.

Sehingga beberapa memutuskan untuk menagih dengan cara yang kurang baik.

Lantaran sudah dicoba untuk menagih dengan bersikap baik namun mendapat balasan yang sebaliknya.

Nah, ketika menagih hutang sebaiknya jangan asal dalam bertindak.

Karena salah-salah anda malah bisa berakhir di bui, kok bisa?

Baca Juga: Berikut Dokumen Penting dan Wajib Dibawa Debt Collector Saat Menagih Uang ke Nasabah

Menagih utang bisa dipidana?

Dikutip dari laman Kominfo, Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti dalam video, merupakan aturan tindak persekusi di media sosial.

Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah masyarakat yang kemudian disakiti, dipersusah, dan ditumpas. Tindakan tersebut bisa diancam dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE.  Sementara sanksinya, diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Berikut rincian isinya:

Pasal 27 ayat (4) UU ITE

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Pasal 45 ayat (4) UU ITE

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara itu, Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur soal penyebaran informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain secara tidak berhak. Untuk ancaman sanksinya, tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) UU ITE.  Berikut rinciannya:

Pasal 32 ayat (2) UU ITE

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak." Pasal 48 ayat (2) UU ITE "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

Baca Juga: Berikut Larangan Debt Collector Pinjol Dalam Penagihan Utang ke Debitur, Apa Saja?

Penjelasan ahli hukum Guru Besar

Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, menagih utang secara sah masuk dalam otoritas dan ikatan hukum perdata.

Menurutnya, jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji dalam ikatan utang piutang, maka menggunakan jalur perdata sebagai dasar penyelesaiannya.

"Ini prinsip hukum yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak," ujar Indriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Namun, jika menagih dilakukan dengan ancaman kekerasan atau bahkan kekerasan, serta ada niat subyektif dari penagih dengan tujuan mempermalukan pihak yang berutang, maka penagih memiliki dasar perbuatan yang dianggap melanggar hukum.

Hal tersebut berlaku pula bagi penagih yang menyebarluaskan konten dengan tujuan mencemarkan nama baik pihak berutang.

"Pelaku harus memiliki kesadaran bahwa perbuatan menyebarluaskan konten penagihannya, cara penagihan dilakukan secara kasar dan memiliki dampak merugikan pihak lainnya, adalah perbuatan melanggar hukum juga," ungkap Indriyanto.

Tindakan tersebut, lanjutnya, tidak bisa dijadikan alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk menghilangkan kesalahan pelaku atau penagih.

"Jadi walaupun memiliki posisi sebagai kreditur (penagih), namun tetap tidak melakukan (penagihan) itu secara sewenang-wenang," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Menagih Utang Bisa Dipidana?"

Baca Juga: Begini Cara Kerja Debt Collector, Dilarang Menagih Debitur di Jam Ini