Memiliki nomor induk usaha (SIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bukan dari PNS, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Calon penerima tidak boleh memiliki omset atau penhjasilan tahunana lebih dari Rp300 juta per tahun.
Sementara itu untuk pendaftaran penerima BLT UMKM bisa dilakukan sceara online di aplikasi Bansos Kemensos.
Sedangkan untuk pendaftaran online, Anda dapat datang ke Dinas Koperasi dan UMKM terdekat.
Lampirkan KK dan NIK serta isi formulir yang terdiri; nama lengkap, no HP, jenis bidang usaha, bidang usaha.
Tunggu hingga proses verifikasi atas permohonan BLT UKKM
Pantau status permintaan permohonan melakui laman https:eform.bri.co.id/bpum
Jika memenuhi syarat Anda bisa mendapat telepon dari pihak Bank BRI untuk mengisi formulir lanjutan di bank terdekat.
Baca Juga: Cara Membuat SIUP Bagi UMKM Terbaru 2022 Cukup Siapkan Syarat Ini