Find Us On Social Media :

Denda Keterlambatan Bisa 40 Ribu Per Hari! Ini Risiko Terburuk Galbay Tagihan Pinjol Pinjam Yuk

Denda keterlambatan bayar Pinjam Yuk

GridFame.id - Mau tahu risiko galbay pinjol Pinyam Yuk?

Simak di sini risiko jika tak mampu membayar tagihan pinjaman di Pinjam Yuk.

Pinjam Yuk adalah aplikasi peminjaman tunai dengan service online dan tanpa jaminan.

Pinjam Yuk memberikan penawaran proses pengajuan yang singkat dan pencarian yang cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial pengguna layanan.

Pinjam Yuk juga menjamin kerahasiaan data pengguna aplikasi mereka.

Pinjam Yuk sudah memiliki izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Izin ini menunjukkan bahwa perusahaan pinjol ini resmi dan legal. Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pinjam Yuk juga memiliki dua jenis pinjaman dengan tenor cicilan yang berbeda.

Mulai dari 30 hari hingga 12 bulan waktu pencicilan.

Akan tetapi, ada risiko yang harus ditanggung jika debitur tak bisa melunasi pinjaman.

Apa risikonya?

Baca Juga: Astaga! Galbay Pinjol Ternyata Bikin Tak Bisa Ajukan KPR Rumah? Simak Penjelasannya

Tenor Pinjam Yuk

Ada dua tenor berdasarkan jenis pinjaman, yakni Pinjaman Cepat dan Pinjaman UMKM/Produktif.

Berikut ini lama jangka waktu pelunasan pinjaman di Pinjam Yuk: 

1. Tenor Pinjaman Cepat

Jangka waktu pembayaran pinjaman di Pinjam Yuk tersedia 30 hari.

Namun penentuan tenor tiap penggunanya dilakukan oleh sistem, dan tidak terdapat syarat atau ketentuan apapun untuk mengurangi atau menambah tenor.

2. Tenor pinjaman UMKM/Produktif

Jangka waktu pembayaran pinjaman saat ini 3 bulan sampai dengan 12 bulan.

Pinjaman akan di sesuaikan dengan kredibilitas pengguna dalam melakukan pinjaman.

Baca Juga: Jangan Sampai Galbay dan Diteror Debt Collector! Ini Cara Bayar Cicilan Pinjol AdaKami di Alfamart dan Biaya Adminnya

Denda Keterlambatan Pinjaman Cepat

1. Pinjaman Cepat

Denda Keterlambatan adalah sebesar Rp 40,000,- + 2% x pokok pinjaman di hari pertama, hari kedua dan selanjutnya 2% x pokok pinjaman.

2. Pinjaman UMKM/Produktif

Denda Keterlambatan adalah sebesar Rp 40,000,- + 1.5% x pokok pinjaman di hari pertama, hari kedua dan selanjutnya 1.5% x pokok pinjaman.

Pinjam Yuk memilki dua cara untuk melakukan penagihan pada debitur yang macet bayar cicilan, antara lain:

1. Desk Collection

Penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain, seperti:

- Warning Letter

Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman lewat WA, SMS hingga telepon.

Baca Juga: Selain Kredivo, Ini Daftar Pinjol yang Bisa Pinjam Hingga Puluhan Juta dengan Bunga Rendah

 - Kontak Darurat

Pinjam Yuk akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

2. Field Collection Lapangan

Penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili, seperti:

- Pelaporan BI Checking

Pinjam Yuk akan melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dikenal sebagai BI Checking.

Implikasinya, nasabah yang menunggak di Pinjam Yuk akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain.

- Debt Collector

Jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.

Baca Juga: Debt Collector Terlanjur Datang ke Rumah? Begini Cara Meminta Keringanan saat Galbay Pinjaman AdaKami