GridFame.id - Apakah libur Nataru Anda mengalami perubahan?
Tapi Anda sudah memesan tiket kereta api untuk berlibur.
Tenang saja, begini cara ubah jadwal tiket kereta api atau reschedule.
Namun, dalam melakukan perubahan jadwal tiket kereta api atau reschedule, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi.
Jadi penumpang KA tak bisa secara sembarangan melakukan perubahan tiket secara mendadak atau tak mengikuti peraturan yang berlaku.
Berikut ini adalah cara mudah bagi para penumpang yang berencana melakukan perubahan jadwal KA, dikutip dari situs resminya.
Syarat dan ketentuan ubah jadwal kereta api
1. Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama atau perubahan jadwal keberangkatan dengan KA yang berbeda.
2. Pemohon perubahan jadwal adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi KAI Access dan menggunakan akun KAI Access milik pemohon.
3. Perubahan jadwal melalui KAI Access dapat dilakukan maksimal tiga jam sebelum KA berangkat dan kode booking yang dimiliki berstatus “Paid” serta belum dicetak sebagai boarding pass. Jika lewat dari waktu tersebut, perubahan jadwal dilakukan di loket stasiun.
4. Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk kereta api yang baru (pengganti) masih tersedia.
5. Dikenakan biaya perubahan sebesar 25 persen dari tarif kereta api di luar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000.
Baca Juga: Jadi Incaran Calon Penumpang Begini Cara Beli Tiket Go Show Melalui KAI Access