Find Us On Social Media :

Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 1 Mulai dari WFO hingga Pembelajaran Tatap Muka

PPK level 1 yang berlaku di seluruh Indonesia

Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Gym dan ruang pertemuan

Kapasitas diizinkan maksimal 100 persen dengan memakai PeduliLindungi. Penyediaan makanan juga diizinkan prasmanan.

Pelayanan Kesehatan

Dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Demikian aturan PPKM level 1 dari WFO hingga PTM yang berlaku saat ini.

Semoga membantu!

Baca Juga: PPKM Area Jawa-Bali 8-14 Maret 7 Daerah Ini Masuk Level 4 Salah Satunya DIY