Find Us On Social Media :

Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 1 Mulai dari WFO hingga Pembelajaran Tatap Muka

PPK level 1 yang berlaku di seluruh Indonesia

GridFame.id ­– Simak aturan lengkap PPKM level 1 mulai dari WFO hingga PTM.

Pemerintah diketahui telah memperpanjang PPKM level 1 di seluruh Indonesia.

Adapun keputusan untuk memperpanjang PPKM ini melihat situasi yang semakin hari mengalami peningkatan kasus Covid.

Untuk itu guna menekan jumlah kasus Covid yang meningkat di sejumlah daerah maka PPKM ini akan diperpanjang kembali.

Adapun aturan mengenai PPKM ini termaktub dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali.

Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sudah mulai berlaku dari 8 hingga 21 November mendatang.

Dalam beleid yang disahkan Mendagri Tito Karnavian tersebut disebutkan hampir seluruh sektor ekonomi masih dibolehkan operasi secara normal.

Bagi Anda yang penasaran seperti apa aturan PPKM level 1 yang berlaku simak ulasan di bawah.

Akan dibahas mengenai aturan lengkap dari WFO hingga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) anak sekolah,

Aturan PPKM Level 1 WFO hingga PTM

Kegiatan Belajar Mengajar

Inmendagri menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Daerah Ini Masih Betah Berada di Level 3

PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah

Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Gym dan ruang pertemuan

Kapasitas diizinkan maksimal 100 persen dengan memakai PeduliLindungi. Penyediaan makanan juga diizinkan prasmanan.

Pelayanan Kesehatan

Dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Demikian aturan PPKM level 1 dari WFO hingga PTM yang berlaku saat ini.

Semoga membantu!

Baca Juga: PPKM Area Jawa-Bali 8-14 Maret 7 Daerah Ini Masuk Level 4 Salah Satunya DIY