Find Us On Social Media :

Berikut Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda sampai Duda yang Berlaku 2022

Gaji pensiunan PNS janda duda

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600

Demikian informasi seputar gaji pokok pensiuann janda/duda PNS yang diterima.

Semoga membantu

 Baca Juga: Banding-bandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR yang Seumur Hidup