Find Us On Social Media :

Berikut Daftar Investasi Bodong yang Diblokir Oleh OJK, Masyarakat Wajib Tahu!

daftar investasi bodong

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi investasi ilegal tersebut. Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam dalam keterangan resmi.

Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi bodong ataupun ilegal tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI pada Agustus 2022 adalah sebagai berikut:

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jangan Jadi Korban, Ini Daftar Lengkap Investasi Ilegal Ditutup OJK Agustus 2022

Baca Juga: Pemula Merapat! Modal Mulai dari 10 Ribu Saja, Ini Deretan Keuntungan Investasi di OVO Invest Lengkap dengan Cara Belinya