Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi investasi ilegal tersebut. Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam dalam keterangan resmi.
Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi bodong ataupun ilegal tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI pada Agustus 2022 adalah sebagai berikut:
- Empat entitas melakukan money game;
- Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;
- Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan
- Tiga entitas lain-lain.
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jangan Jadi Korban, Ini Daftar Lengkap Investasi Ilegal Ditutup OJK Agustus 2022