GridFame.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa dan Bali kembali diberlakukan.
Perpanjangan PPKM ini termaktub dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku sampai dengan 21 November 2022.
Sementara itu menurut Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku lebih panjang, yakni sampai 5 Desember 2022.
Akibat subvarian Omicron, kasus Covid-19 di Indonesia mulai menunjukkan tren kenaikan, dengan kasus tembus 5.000 pada awal bulan ini.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memprediksi kasus Covid-19 di Indonesia akan kembali naik.
Hal itu imbas munculnya subvarian baru dari Omicron itu, yakni XBB, XBB.1, dan BQ.1.
Aturan Masuk Mal
Dalam beleid yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu, hampir seluruh sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).
Untuk aturan masuk mal sendiri, ada syarat agar anak usia 6-12 tahun yang harus dipatuhi.
1. Warung makan/warteg, restoran, kafe, dan mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB.
2. Masuk mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan pengunjung berkategori hijau yang diperbolehkan masuk.
3. Syarat masuk mall, yakni anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk masuk mall/pusat perbelanjaan. Sementara, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4. Syarat masuk bioskop, yakni anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat ibadah, wisata, dan gym
Dikutip dari Kompas.com, aturan juga berlaku untuk bisa masuk tempat ibadah, wisata dan juga gym, simak berikut ini:
1. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan beribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Tempat wisata diperbolehkan dibuka dengan pengunjung wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.
3. Syarat masuk tempat wisata, yakni anak usia di bawah 12 wajib didampingi orang tua. Sementara, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. Kegiatan seni, budaya, olahraga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Tempat kebugaran/gym diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Wajib Catat! Pemerintah Tetapkan Aturan Jam Kerja Baru untuk ASN Wilayah PPKM Level 1-4
Dikutip dari Kompas.tv, berikut aturan untuk Pasar tradisional, Supermarket, Hypermarket:
Kapasitas pengunjung 100 persen, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal meminta untuk mengalakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," kata Safrizal.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," pungkasnya, dikutip dari Kompas.com.