Find Us On Social Media :

Segini Besaran Nominal Klaim Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan

GridFame.id – Simak berikut besaran nominal klaim kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Mungkin banyak diantara masyarakat yang belum memahami terkait nominal klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan.

Informasi seputar biaya kacamata BPJS Kesehatan penting untuk diketahui.

Pasalnya jatah kacamata BPJS Kesehatan berbeda-beda pada masing-masing kelas peserta.

Terkait plafon kacamata BPJS kelas 1 berbeda dengan alokasi untuk kacamata kelas 2 demikian juga bagi kacamata kelas 3.

Sejumlah pertanyaan masih kerap muncuk yakni seputar berapakah biaya klaim kacamata setiap kelas dari BPJS Kesehatan?

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana.

Adapun mengenai besaran subsidi akan disesuaikan dengan masing-masing kepemilikan kelas masing-masing peserta.

Dengan demikian, untuk mendapat kacamata gratis dari BPJS, Anda harus menyesuaikan harga akcamata dengan plafon klaim yang sudah ditentukan.

Lantas berapa nominal klaim kacamat gratis BPJS Kesehatan dari masing-masing kelas/.

Simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar KIS BPJS Kesehatan dari Pemerintah Bisa Lewat Online

Nominal Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan

Seperti dikutip GridFame.id, senelum mengajukan klaim kacamata pastikan Anda mengetahui lebih dulu jumlaj plafon kepesertaan sesuai kelas masing-masing.

Pasalnya jumlah plafon atau biaya subsidi yang diklaim dari BPJS Kesehatan berbeda tiap kelasnya.

Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapat subsidi kacamata sebesar Rp300 ribu.

Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapat subsidi kacamata sebesar Rp200 ribu.

Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapat subsidi kacamata sebesar Rp150 ribu.

Nantinya harga kacamata yang didapat peserta akan menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.

Sebagai catatan biaya klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dan aktif diberikan setiap 2 tahun sekali.

Peserta BPJS Kesehatan tidak hanya bisa klaim kacamata gratis namun juga alat kesehatan lainnya.

Beberapa alat kesehatan yang juga ditanggung BPJS Kesehatan diantaranya alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar KIS BPJS Kesehatan dari Pemerintah Bisa Lewat Online