Find Us On Social Media :

Daftar Tunjangan PNS yang Diterima Setiap Bulan di Luar Gaji Pokok

Tunjangan yang diterima PNS setiap bulan

 

GridFame.idTunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok.

Besaran tunjangan yang diterima PNS setiap bulannya memiliki besaran yang berbeda-beda antar PNS. 

Tak dipungkiri hingga saat ini Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diidamkan banyak orang.

PNS bisa dibilang sebagai cit-cita banayk orang buktinya masih banyak orang yang mendaftar saat pendaftaran PNS dibuka ke umum.

Salah satu daya tariknya yakni mengenai pemberian uang pensiun dan juga sejumlah tunjangan

Setidaknya ini tunjangan yang akan diterima PNS setiap bulan sekali.

Lantas apa saja tunjangan PNS di luar gaji pokok?

Simak ulasannya!

Tunjangan kinerja

Tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Boleh Tidak Seorang PNS Jadi Isteri Kedua? Simak Informasinya

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan Makan

Baca Juga: PPPK Mendapat Dana Pensiun Seperti PNS Atau Tidak? Begini Penjelasannya

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Tunjangan Perjalanan Dinas

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Sekian

Baca Juga: Asyik! PNS Pensiunan Akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Segini Besarannya