Find Us On Social Media :

Ternyata Segini Denda Telat Bayar KPR BTN Plus Ada Sanksi Juga Loh!

Pemberitahuan ini akan terus berlangsung hingga nasabah membayar tagihan KPR.

2. Surat Teguran

Jika pemberitahuan tak juga dihiraukan dan nasabah masih telat bayar KPR 1 bulan atau bahkan lebih, maka pihak bank akan memberikan surat teguran kepada nasabah.

Ketika surat ini diberikan, sebenarnya pihak bank masih memberikan cukup banyak kesempatan serta menantikan itikad baik dari nasabah untuk membayar cicilan.

3. Surat Peringatan Pertama

Setelah surat teguran tidak direspons, selanjutnya pihak bank akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama atau SP 1 kepada nasabah.

Selain itu, status kredit nasabah pun akan diturunkan oleh bank.

Jika sebelumnya Kredit dalam Perhatian Khusus, maka sekarang menjadi Kredit Kurang Lancar.

4. Surat Peringatan Kedua

Bila SP 1 masih dianggap angin lalu, bank akan memberikan Surat Peringatan Kedua (SP 2) dua atau tiga minggu kemudian.

Status kredit nasabah pun akan semakin memprihatinkan.

Jika yang tadinya Kredit Kurang Lancar akan turun menjadi Kredit yang Diragukan.

Selain mengirimkan SP 2, bank juga akan memberikan tagihan KPR yang belum dibayar beserta bunga dan juga denda, sekaligus penalti dalam jumlah yang cukup besar.

Sejujurnya, Anda masih bisa mengusahakan cicilan KPR jika sudah sampai tahapan ini baik lewat jalan refinancing, restructuring, maupun rescheduling.

Baca Juga: Ada Debt Collector, Simak Denda Telat Bayar Akulaku Terbaru 2022