GridFame.id - Jangan salah, segini denda telat bayar KPR BTN.
Selain denda telat bayar KPR BTN, ada juga sanksinya loh!
Memang benar kalau penyitaan aset berupa rumah KPR tidak akan tiba-tiba dilakukan saat Anda telat bayar KPR.
Namun saat terlambat melakukan pembayaran cicilan KPR yang telah melebihi tanggal jatuh tempo, tetap ada denda keterlambatan atau yang disebut denda berjalan.
Mau tahu berapa denda telat bayar KPR BTN dan juga sanksinya?
Simak penjelasan di bawah ini ya!
Denda Telat Bayar KPR BTN
Besaran denda telat bayar KPR BTN biasanya berkisar antara 0.5 hingga 1% per hari dari jumlah cicilan bulanan yang dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.
Jika belum membayar juga, barulah bank akan melakukan beberapa proses sebagai konsekuensi atas keterlambatan cicilan.
Terkait dengan telat bayar KPR, terdapat beberapa prosedur yang akan dilakukan terlebih dulu sebelum penyitaan rumah dilakukan.
5 Prosedur Sanksi Telat Bayar KPR
1. Pemberitahuan Melalui Telepon atau SMS
Seminggu sebelum jatuh tempo, biasanya pihak bank sudah menghubungi nasabah melalui telepon maupun pesan singkat.
Hal ini bertujuan agar nasabah bisa segera melakukan kewajiban sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat ATM BRI, Jangan Abai Sanksinya Bisa Lebih Berat
Pemberitahuan ini akan terus berlangsung hingga nasabah membayar tagihan KPR.
2. Surat Teguran
Jika pemberitahuan tak juga dihiraukan dan nasabah masih telat bayar KPR 1 bulan atau bahkan lebih, maka pihak bank akan memberikan surat teguran kepada nasabah.
Ketika surat ini diberikan, sebenarnya pihak bank masih memberikan cukup banyak kesempatan serta menantikan itikad baik dari nasabah untuk membayar cicilan.
3. Surat Peringatan Pertama
Setelah surat teguran tidak direspons, selanjutnya pihak bank akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama atau SP 1 kepada nasabah.
Selain itu, status kredit nasabah pun akan diturunkan oleh bank.
Jika sebelumnya Kredit dalam Perhatian Khusus, maka sekarang menjadi Kredit Kurang Lancar.
4. Surat Peringatan Kedua
Bila SP 1 masih dianggap angin lalu, bank akan memberikan Surat Peringatan Kedua (SP 2) dua atau tiga minggu kemudian.
Status kredit nasabah pun akan semakin memprihatinkan.
Jika yang tadinya Kredit Kurang Lancar akan turun menjadi Kredit yang Diragukan.
Selain mengirimkan SP 2, bank juga akan memberikan tagihan KPR yang belum dibayar beserta bunga dan juga denda, sekaligus penalti dalam jumlah yang cukup besar.
Sejujurnya, Anda masih bisa mengusahakan cicilan KPR jika sudah sampai tahapan ini baik lewat jalan refinancing, restructuring, maupun rescheduling.
Baca Juga: Ada Debt Collector, Simak Denda Telat Bayar Akulaku Terbaru 2022
5. Surat Peringatan Ketiga
Surat Peringatan Ketiga atau yang terakhir akan mengubah status kredit nasabah menjadi Kredit Macet.
Pihak bank juga akan memberikan opsi kepada nasabah untuk menjual rumah KPR dengan waktu yang dibatasi agar bisa melunasi kewajiban pembayaran tunggakan kredit.
Apabila solusi tersebut masih tidak digubris, pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap aset rumah KPR.
Dalam hal ini, bank sebagai pemegang Hak tanggungan jaminan memiliki hak untuk melakukan tindakan penyitaan aset jaminan.
Hal tersebut sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1996 pasal 6 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.
Namun sebelum itu terjadi, biasanya bank masih akan melakukan proses negosiasi dengan beberapa alternatif solusi sebagai berikut ini:
1. Negosiasi untuk penjadwalan ulang
2. Menawarkan over-credit pada nasabah baru
3. Menyita rumah untuk kemudian dilelang
Poin ketiga merupakan sebuah konsekuensi akhir karena nasabah dianggap telah gagal memenuhi perjanjian kredit.
Baca Juga: Segini Denda Telat Bayar SPaylater dan SPinjam Bisakah Bayar Sebagian Tagihan?