GridFame.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan secara penuh di berbagai ruas jalan tanah air.
Dengan adanya tilang elektronik ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilarang menindak hukum tilang pengendara secara langsung di jalan.
Kebijakan terkait berlaku mulai 18 Oktober 2022 seiring diterbitkannya Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Teknologi elektronik ini dianggap lebih efektif, efisien dan juga transparan dalam hal penindakan hukum tilang pengendara yang melanggar peraturan.
Bagi pengendara yang kena tilang akan dikirimkan surat pelanggaran oleh kepolisian.
Jangan mencoba untuk mengabaikan surat tersebut, karena ada sanksi lebih berat.
Sanksinya yaitu data pada kendaraan bisa dibekukan.
Ada beberapa cara membayar denda tilang elektronik.
Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektornik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Baca Juga: Ngeri! Ini Risiko Nekat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar