GridFame.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan secara penuh di berbagai ruas jalan tanah air.
Dengan adanya tilang elektronik ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilarang menindak hukum tilang pengendara secara langsung di jalan.
Kebijakan terkait berlaku mulai 18 Oktober 2022 seiring diterbitkannya Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Teknologi elektronik ini dianggap lebih efektif, efisien dan juga transparan dalam hal penindakan hukum tilang pengendara yang melanggar peraturan.
Bagi pengendara yang kena tilang akan dikirimkan surat pelanggaran oleh kepolisian.
Jangan mencoba untuk mengabaikan surat tersebut, karena ada sanksi lebih berat.
Sanksinya yaitu data pada kendaraan bisa dibekukan.
Ada beberapa cara membayar denda tilang elektronik.
Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektornik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Baca Juga: Ngeri! Ini Risiko Nekat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk, dikutip dari Kompas.com.
Dikutip dari situs resmi ETLE, berikut ini adalah cara membayar denda tilang elektronik lewat ATM BRI.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang
Sebelum membayar, Anda bisa mengecek apakah benar kendaraan terkena tilang atau tidak.
Cara mengetahui apakah kendaraan telah terkena tilang atau tidak juga bisa dilakukan secara inisiatif melalui laman resmi.
Baca Juga: Waspada Kena Tilang Operasi Zebra 3-16 Oktober, Jangan Sampai Kena 14 Pelanggaran Ini!
Lebih lanjut, berikut langkah pengecekannya;
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
3. Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".
4. Bila terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Pentingnya untuk mengecek ini lantaran terkadang ada pengendara yang menjadi korban salah sasaran tilang elektronik.
masih kerap ditemui pengiriman surat konfirmasi oleh kepolisian salah sasaran. Hal ini, dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, bisa terjadi karena beberapa hal seperti belum dilakukannya pemblokiran dan pemindahan nama atas kendaraan yang sudah dijual. Sehingga saat kamera menangkap suatu pelanggaran lalu lintas dan dilakukan identifikasi oleh pusat data Korlantas Polri, data yang tertera belum berubah atau masih dalam kepemilikan sebelumnya.
Lantas bagaimana bila Anda mengalami hal tersebut? Dalam artian pada surat konfirmasi tilang ELTE, nama dan kendaraan yang terlampir tidak sesuai. Atau bahkan, Anda tidak pernah menggunakan kendaran terkait.
Jangan panik. Anda masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.
Baca Juga: Tiba-tiba Dapat Surat Tilang Elektronik Padahal Tak Melanggar? Tenang Begini Cara Mengurusnya
Untuk melakukan konfirmasi melalui website, Anda bisa masuk pada website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran. Misal dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di malang, maka Anda bisa masuk ke website; etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.
Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara? Pilih bukan kendaraan saya.
Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut? Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki. Anda juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang anda miliki.
Setelah itu Anda juga perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar bukan kendaraan Anda, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Duh! Kena Tilang Elektronik Saat Mudik Pakai Mobil Rental Siapa yang Menanggung?
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar