GridFame.id- Penerapan tilang elektronik di jalan tol sudah diberlakuan sejak 1 April 2022 lalu.
Adapun jenis pelanggaran yang akan disasar melalui sistem tersebut yakni mengenai batas kecepatan di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera dan juga overload (kelebihan muatan) di sepanjang tol Transjabar.
“#SahabatLantas mulai tanggal 1 April 2022 akan dilakukan penindakan pelanggaran overspeed dan overload melalui kamera ETLE di beberapa ruas Jalan Tol,” tulis akun ntmc_polri.
Dikutip GridFame.id dari Korlantas Polri, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan mengatakan, adanya penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol mulai dilaksanakan mulai April 2022 ini.
Bahkan ia mengaku sudah memberikan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret 2022, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini akan diimplemenasikan melalui ETLE Nasional,” jelasnya.
Adapun penerapan penindakan pelanggaran batas kecepatan (overspeed) ini sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal ke 3 ayat 4.
4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
Paling rendah 50 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;