Find Us On Social Media :

Awas Ketilang! Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di 7 Ruas Tol Ini Mohon Perhatikan Lokasinya

Contoh bentuk surat tilang elektronik (ETLE)

Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Untuk mengukur batas kecepatan, nantinya akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed dan meminimalisisr kecelakaan.

Sementara itu, untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol akan dipasang sensor weight in motion (WIM) .

Dilansir dalam sumber yang sama, berikut daftar jalan tol yang sudah memberlakukan tilang elektronik dan dipasangi speed kamera.

Lokasi speed camera di ruas tol:

JKT Cikampek, JKT-Cikampek Tol Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengakreng

Sedangkan lokasi WIM di ruas tol adalah sbb:

JOR dan Jakarta- Tangerang;

Baca Juga: Serba Salah! Ngebut atau Terlalu Pelan di Tol Akan Kena Tilang Ini Batas Normal Berkendara