Find Us On Social Media :

ETLE Sudah Berlaku di Beberapa Lokasi Saat Nataru Ini Cara Bayar Denda Jika Jadi Pelanggar Tilang Elektronik

Contoh surat tilang elektronik yang diberikan kepada pelanggar yang ketahuan tidak memenuhi aturan selama di jalan raya

GridFame.id- Sistem penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diperketat saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terlihat beberapa wilayah mengoptimalkan pengamanan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.

ETLE turut dilengkapi teknologi modern seprti artificial intelligent (AI yang bisa menangkap gambar pelanggar aturan lalu lintas.

Tilang elektronik tidak terbatas dalam lingkup regional. Artinya pelanggaran lalu lintas beda daerah tetap bisa ditindak.

Beberapa pelanggaran bisa dipantau melalui sistem ETLE diantaranya; pelanggaran batas kecepatan maksimal kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau menyalip kendaraan lain tidak sesuai aturan, pelanggan siste ganjil genap, penggunaan pnsel saat berkendara hingga truk yang kelebihan muatan (ODOL).

Hasil tangkapan gambar pelanggaran melalui ETLE mobile akan masuk dalam pusat data. Nantinya pelanggar akan dikenai sanksi tilang secara progresif.

Sistem penindakan pelanggaran ini  sudah berlaku sejak Maret 2021. Artinya penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi dilakukan langsung di tempat.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap (Gage) Akan Berlaku 24 Jam di Kawasan Puncak Ini 10 Lokasi Pemeriksaannya