GridFame.id – Dapat surat tilang elektronik padahal tidak melanggar? Tenang simak cara mengurusnya.
Tidak perlu panik ini yang dapat dilakukan jika mendapat surat tilang elektronik padahal tidak melakukan pelanggaran.
Simak cara mengurus surat tilang elektronik yang tidak terbukti melakukan pelangaran berikut ini.
Saat ini tilang elektronik atau ETLE telah diterapkan beberapa ruas jalan di Indonesia.
Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran akan mendapat surat tilang yang akan dikirimkan secara elektronik.
Tetapi bagaimana jika terdapat pengendara yang mendapat surat tilang padahal tidak melanggar ETLE?
Tenang saja jika mendapatkan kondisi berikut ada beberapa cara untuk mengurusnya.
Direktur Penegakan Hiukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut masyarakat yang menerima surat tilang elektronik nyasar akan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi.
Aan membeberkan jika konfirmasi tersebut untuk mencocokan data yang ada dalam tilang dan orang yang menerima surat tersebut.
Sebab surat tilang akan dikirimkan berdasarkan alamat yang tertera di STNK.
“Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan atau alamat pindah bisa dikonfirmasi,” seperti dikutip GridFame.id dari KOMPAS.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar