GridFame.id- Penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan sejak awal April 2022 di jalan tol.
Ini peringatan juga bagi para pemudik Lebaran yang memutuskan untuk berlibur menggunakan kendaraan pribadi di jalan tol.
Pasalnya ada beberapa aturan terbaru bagi pengendara yang bisa masuk hitungan denda jika melanggarnya.
Tentu jika melanggar maka pengendara juga berkewajiban untuk membayarnya ke pihak kepolisan.
Untuk diketahui bersama, tilang elektronik yang berlaku di jalan tol akan terfokus pada 2 jenis pelanggaran.
Pertama, penilangan eletronik akan mengincar ada batas kecepatan maksimal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Kedua, penilangan elektronik juga akan mengincar kendaraan yang melebihi batas muatas kapasitas (over load over dimension) ) ODOL.
Hal ini tentu membuat kekhawatiran bagi sebagian besar calon pemudik yang memutuskan untuk menggunakan kendaraan pribadi saat mudik Lebaran 2022.
Namun tenang saja, untuk memastikan apakah kendaraan Anda pernah terkena penilangan elektronik atau tidak kini bisa dicek melalui online.
Baca Juga: Duh! Kena Tilang Elektronik Saat Mudik Pakai Mobil Rental Siapa yang Menanggung?
Tatacara tilang elektronik secara online 2022
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar