GridFame.id- Penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan sejak awal April 2022 di jalan tol.
Ini peringatan juga bagi para pemudik Lebaran yang memutuskan untuk berlibur menggunakan kendaraan pribadi di jalan tol.
Pasalnya ada beberapa aturan terbaru bagi pengendara yang bisa masuk hitungan denda jika melanggarnya.
Tentu jika melanggar maka pengendara juga berkewajiban untuk membayarnya ke pihak kepolisan.
Untuk diketahui bersama, tilang elektronik yang berlaku di jalan tol akan terfokus pada 2 jenis pelanggaran.
Pertama, penilangan eletronik akan mengincar ada batas kecepatan maksimal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Kedua, penilangan elektronik juga akan mengincar kendaraan yang melebihi batas muatas kapasitas (over load over dimension) ) ODOL.
Hal ini tentu membuat kekhawatiran bagi sebagian besar calon pemudik yang memutuskan untuk menggunakan kendaraan pribadi saat mudik Lebaran 2022.
Namun tenang saja, untuk memastikan apakah kendaraan Anda pernah terkena penilangan elektronik atau tidak kini bisa dicek melalui online.
Baca Juga: Duh! Kena Tilang Elektronik Saat Mudik Pakai Mobil Rental Siapa yang Menanggung?
Tatacara tilang elektronik secara online 2022
Pertama, akses laman eytle-pnj.info/id/check-data
Kemudian isikan pelat nomor kendaraan, nomor mesin hingga nomor rangka pada STNK
Dan klik ‘cek data;
Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan ‘No data available’ (data tidak ditemukan).
Namun jika ada pelanggaran akan muncul waktu, lokasi, status pelanggaran hingga tipe kendaraan.
Untuk melakukan pembayaran salah satunya bisa melalui laman resmi kejaksaan yakni tilang.kejaksaan.go.id
Kemudian Anda dapat masukkan jomor registrasi tilang atau nomor blangko/ nomor berkas tilang dan klik cari.
Akan tertera besaran denda tilang yang harus dibayarakan kepada pihak Kepolisan. Terakhir klik tombol ‘Bayar’ dengan opsi pemnbayaran di sejumlah bank (BTN, BPD, BRI dan BNI).
Demikian informasi terkini mengenai pengecekan tilang elektronik via online serta pembayarannya. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Awas Ketilang! Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di 7 Ruas Tol Ini Mohon Perhatikan Lokasinya
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar