GridFame.id -
Ada yang pernah mendapatkan elektronik tilang atau e-tilang?
Elektronik tilang memang sudah mulai berlaku disejumlah daerah.
E-tilang ini mulai gencar dilakukan sejak bulan April 2022.
E-tilang ini dibeberapa jalan bakal pasang kamera pengawas yang nantinya akan merekam gerak-gerik pengendara.
Nantinya, jika ada yang melanggar langsung secara otomatis diambil gambarnya.
Kemudian, mereka akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan langsung ke rumah masing-masing.
Terkait nominal dendanya bergantung dari pelanggaran yang dikenakannya.
Mereka yang mendapat surat e-tilang tersebut diwajibkan untuk segera membayar denda.
Lalu, bagaimana jika tak membayar dendanya?
Jika nekat tak membayar, maka sederet resiko ini bakal anda tanggung.
Baca Juga: Waspada Kena Tilang Operasi Zebra 3-16 Oktober, Jangan Sampai Kena 14 Pelanggaran Ini!
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar