Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk, dikutip dari Kompas.com.
Dikutip dari situs resmi ETLE, berikut ini adalah cara membayar denda tilang elektronik lewat ATM BRI.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang
Sebelum membayar, Anda bisa mengecek apakah benar kendaraan terkena tilang atau tidak.
Cara mengetahui apakah kendaraan telah terkena tilang atau tidak juga bisa dilakukan secara inisiatif melalui laman resmi.
Baca Juga: Waspada Kena Tilang Operasi Zebra 3-16 Oktober, Jangan Sampai Kena 14 Pelanggaran Ini!
Lebih lanjut, berikut langkah pengecekannya;
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
3. Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar