Find Us On Social Media :

Ternyata Segini Denda Telat Bayar KPR BTN Plus Ada Sanksi Juga Loh!

GridFame.id - Jangan salah, segini denda telat bayar KPR BTN.

Selain denda telat bayar KPR BTN, ada juga sanksinya loh!

Memang benar kalau penyitaan aset berupa rumah KPR tidak akan tiba-tiba dilakukan saat Anda telat bayar KPR.

Namun saat terlambat melakukan pembayaran cicilan KPR yang telah melebihi tanggal jatuh tempo, tetap ada denda keterlambatan atau yang disebut denda berjalan.

Mau tahu berapa denda telat bayar KPR BTN dan juga sanksinya?

Simak penjelasan di bawah ini ya!

Denda Telat Bayar KPR BTN

Besaran denda telat bayar KPR BTN biasanya berkisar antara 0.5 hingga 1% per hari dari jumlah cicilan bulanan yang dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.

Jika belum membayar juga, barulah bank akan melakukan beberapa proses sebagai konsekuensi atas keterlambatan cicilan.

Terkait dengan telat bayar KPR, terdapat beberapa prosedur yang akan dilakukan terlebih dulu sebelum penyitaan rumah dilakukan.

5 Prosedur Sanksi Telat Bayar KPR

1. Pemberitahuan Melalui Telepon atau SMS

Seminggu sebelum jatuh tempo, biasanya pihak bank sudah menghubungi nasabah melalui telepon maupun pesan singkat.

Hal ini bertujuan agar nasabah bisa segera melakukan kewajiban sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat ATM BRI, Jangan Abai Sanksinya Bisa Lebih Berat