Find Us On Social Media :

Tak Perlu Panik NPWP yang Hilang atau Rusak Bisa Dicetak Ulang Begini Caranya

CETAK ULANG NPWP

GridFame.id – Simak cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak simak penjelasannya.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

NPWP penting sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak.

Namun ada beberapa orang yang mengalami kendala seperi kehilangan kartu NPWP nya.

Lantas bagaimana cara mengurus kartu NPWP yang hilang atau rusak?

Dikutip GridFame.id dari laman resmi pajak.go.id NPWP yang rusak atau hilang memang bisa dicetak ulang.

Jika NPWP rusak atau hilang maka pemilik NPWP tersebut bisa cetak ulang kartu NPWP .

Saat ini mengurus atau melakukan cetak ulang kartu NPWP hilang bukanlah hal yang merepotkan saat ini.

Adapun untuk melakukan cetak ulang bisa secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP).

Penasaran bagaimana caranya?

Simak yuk ulasan di bawah.

Baca Juga: Tanpa Perlu ke Kantor Pajak! Begini Cara Cetak Ulang Kartu NPWP yang Hilang Atau Rusak Secara Online

Cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak

Ada sejumlah syarat yang bisa dilakukan untuk cetak ulang kartu NPWP secara online dengan mengakses situs www.pajak.go.id.

Login menggunakan akun yang telah terdaftar

Silahkan pilih menu ‘Informasi’

Nantinya akan nampak NPWP elektronik dan tombol ‘kirim email’

Setelah itu sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email WP.

Jika berhasil WP akan mendapatkan notifikasi ‘NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem’

Cek inbox email dan download lampirannya (Anda bisa cetak NPWP secara mandiri). 

Sedangkan cara cetak NPWP secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi langsung KPP terdekat.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak lang kartu NPWP di KPP dengan membawa KTP asli, mengisi formulir permohonan dan nantinya akan dibuatkan NPWP yang baru .

 Baca Juga: Ini Dia Yang Masuk Kategori Wajib Bayar Pajak Saat NIK Jadi NPWP