Mengajukan PBI BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa proses administrasi pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI.
- Pertama, calon peserta diminta mengisi FDIPE (FGormulir Daftar Pengisian Peserta Elektronik).
- Melengkapi persyaratan adminisytasi sesuai yang diminta dan dibutuhakan.
- Memberi peretujuan administrasi kepesertaan yang akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
- Bagi yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI maka penetapan peserta akan dilakukan dengan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Ini artinya masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan PBI harus lebih dulu terdaftar di DTKS.
Untuk diketahui, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya bisa dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Baru nantinya kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan mulai ditetapkan melalui Keputusan Menteri Soial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan