Find Us On Social Media :

Mau Ajukan Pinjaman ke Bank Tapi Pernah Terjerat Pinjol? Simak Begini Cara Bersihkan Nama di BI Checking

Cara cek BI Checking dan hapus nama

GridFame.id - Mau mengajukan pinjaman ke bank tapi terganjal BI checking?

Seseorang mungkin akan terkendala saat ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank.

Bukan tanpa alasan, skor BI checking memiliki pengaruh besar dalam proses perbankan seseorang.

Bahkan pengajuan pinjol pun bisa ditolak jika memiliki skor buruk di BI Checking.

Informasi soal penyebab ditolak pinjol bisa disimak di artikel Penyebab Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak dan Cara Mengatasinya.

Seperti diketahui, SLIK merupakan sistem pendaftar riwayat/ historisnya dari seorang debitur yang melakukan pinjaman.

Sedangkan OJK merupakan lembaga yang melakukan segala peran pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan keuangan di seluruh bank di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, dan penilaian kualitas debitur.

SLIK juga berisi pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

 Baca Juga: Shopee Paylater Masuk BI Checking? Simak Ulasan Lengkapnya

Memiliki riwayat pinjaman yang mandek dan cicilan yang tertunggak di lembaga keuangan akan menghambat pengajuan kredit yang baru di bank.

Riwayat kredit seseorang akan mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman atau kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Ketika seseorang belum melunasi salah satu pinjamannya, atau menunggak pinjaman, bisa saja ia akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI checking.

Agar riwayat kredit kembali bersih dan terhapus dari blacklist BI  checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan calon debitur. Berikut caranya:

1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.

2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI checking.

3. Lembaga keuangan wajib memperbarui data pada SLIK di tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan.

4. Apabila data masih belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit untuk segera melakukan pembaruan data.

5. Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.

Baca Juga: Begini Cara Penggunaan iDebKu Pengganti BI Checking Untuk Debitur Simak Informasinya

Untuk mengetahui lebih dalam soal penilaian riwayat kredit calon debitur oleh perbankan, bisa diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5 dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.

Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1.

Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.

Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2.

Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.

Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3.

Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga  4 bulan.

Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4.

Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan lamanya.

Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5.

Di sini debitur menunggal cicilan lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Terlanjur Kena BI Checking? Simak Cara Memperbaiki Skor Kredit yang Buruk 

Sementara itu untuk mengetahui riwayat kredit, Anda bisa mengeceknya secara online melalui website OJK atau langsung ke kantor cabang OJK setempat.

Cara cek BI Checking atau SLIK online

Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:

- Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi

- Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan

- Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian

- Kemudian isi formulir dan nomor antrean

- Unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan

- Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK

Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Riwayat Kredit Melalui BI Checking dengan Mudah

- Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean

- Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan

- Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.

Cara cek BI Checking offlline atau ke Kantor OJK 

Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.

Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.

Berikut prosedur cara melihat BI checking di Kantor OJK:

Baca Juga: Bukan Cuma Riwayat BI Checking Buruk, Ini 5 Penyebab Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak dan Cara Mengatasinya

- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID. 

- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pakai 3 Cara Ini Untuk Cek Faskes BPJS Kesehatan Online

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunBatam.id dengan Judul "Cara Menghapus Riwayat Blacklist BI Checking (SLIK) agar Lolos Pinjaman atau Kredit Bank"