Melansir dari Liputan6, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyatakan, memang tak ada jaminan uang korban investasi bodong akan kembali 100%.
"Berdasarkan pengalaman kami, hampir tidak pernah ada pengembalian 100 persen, karena aset (pelaku) nilainya lebih kecil dari kewajibannya, malah mungkin cuma 10 persenannya saja," kata Tongam.
Modus perangkap investasi bodong ini biasanya terdapat pada bunga yang dijanjikan. Bunganya sangat tinggi namun dalam jangka waktu yang tidak realistis, misalnya 10 persen per bulan atau 1 persen per hari.
Oleh karenanya, Tongam selalu meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum memutuskan investasi ke suatu platform.
Jika sudah terlanjur tertipu, terdapat layanan aduan yang dapat dimanfaatkan, yaitu melalui surel/email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Mengutip dari Kompas.com, Selasa (14/9/2022), berikut adalah alur dan cara melakukan pengaduan.
1. Pembuatan Akun Nasabah atau pelapor harus membuat terlebih dahulu akun untuk pelaporan.
- Buka laman web pengaduan: https://pengaduan.bappebti.go.id
- Lakukan pendaftaran akun
- Masukkan data pengguna selengkap- lengkapnya dan klik registrasi
- Lakukan aktivasi melalui tautan yang telah dikirimkan ke alamat pos-el yang sudah didaftarkan
2. Buat Pengaduan Ketika akun sudah tersedia, pelapor bisa memasukan pengaduan
- Login dengan klik Masuk
- Masukkan ID pengguna dan password yang sudah nasabah terima melalui pos-el dan klik login
- Klik Buat Pengaduan dan mulai masukan data pengaduan
- Masukkan Data Nasabah, kemudian lengkapi
- Masukkan data Identitas perusahaan terlapor dan identitas orang terlapor, kemudian lengkapi.
- Masukkan pertanyaan terkait kasus yang terjadi
- Unggah dokumen persyaratan pengaduan
- Masukkan data pada kolom Kronologis Kejadian, lengkapi data, kemudian klik Kirim Pengaduan