Find Us On Social Media :

Ramai Korban Indra Kenz Layangkan Protes Keras Uangnya 'Diambil' Negara, Apakah Benar Jika Penipuan Online Uangnya Tak Bisa Kembali?

benarkah uang korban penipuan tak bisa kembali

GridFame.id - Ramai di media sosial soal vonis Indra Kenz.

Dimana secara resmi Indra Kenz divonis hukuman penjara 10 tahun.

Sayangnya, vonis tersebut tak lantas membuat para korban Indra Kenz merasa lega.

Pasalnya, pihak pengadilan memutuskan jika uang yang disita akan diberikan kepada negara.

Tentu saja keputusan ini menjadi kontra di masyarakat terutama para korban.

Banyak yang menilai jika hakim tak adil atas keputusan ini.

Bahkan, para korban Indra Kenz sampai menangis karena uang mereka tak kembali.

Namun, apakah benar jika menjadi korban penipuan online uang tak bisa kembali?

Memang seringkali menjadi pertanyaan bagi para korban penipuan online.

Walaupun pelaku tertangkap, kebanyakan kasus uang mereka tetap tak kembali.

Berikut ini menurut OJK soal pengembalian uang korban penipuan.

Baca Juga: 'Ini Kan Bukan Uang Korupsi!' Korban Trader Binomo Ngamuk Aset Indra Kenz Miliaran Jadi Milik Negara, Ternyata Ini Alasannya

Melansir dari Liputan6, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyatakan,  memang tak ada jaminan uang korban investasi bodong akan kembali 100%.

"Berdasarkan pengalaman kami, hampir tidak pernah ada pengembalian 100 persen, karena aset (pelaku) nilainya lebih kecil dari kewajibannya, malah mungkin cuma 10 persenannya saja," kata Tongam.

Modus perangkap investasi bodong ini biasanya terdapat pada bunga yang dijanjikan. Bunganya sangat tinggi namun dalam jangka waktu yang tidak realistis, misalnya 10 persen per bulan atau 1 persen per hari.

Oleh karenanya, Tongam selalu meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum memutuskan investasi ke suatu platform.

Jika sudah terlanjur tertipu, terdapat layanan aduan yang dapat dimanfaatkan, yaitu melalui surel/email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Mengutip dari Kompas.com, Selasa (14/9/2022), berikut adalah alur dan cara melakukan pengaduan.

1. Pembuatan Akun Nasabah atau pelapor harus membuat terlebih dahulu akun untuk pelaporan.

2. Buat Pengaduan Ketika akun sudah tersedia, pelapor bisa memasukan pengaduan

Baca Juga: Nahloh Kesaksian Para Saksi Dirasa Janggal, Kini Bukti-bukti Barang Indra Kenz Kebenarannya Dipertanyakan, Sang Pengacara Semakin Yakin Kliennya Tak Bersalah?: Tidak Ada Hal yang Berhubungan Binomo