Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan menjelaskan awal mula modus raturan mahasiswa IPB terjerat pinjol.
Para korban ini ternyata terikat kerja sama dalam bentuk bisnis belanja online (online shop) oleh pelaku dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.
"Kemudian, modusnya jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen," katanya.
Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen itu dengan syarat para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu.
Saat ini sudah ada 5 aplikasi pinjol yang terdata polisi.
"Kemudian, hasil daripada pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan," katanya.
Faktanya, setelah para korban mengajukan pinjol dan mengirimkan dana kepada pelaku, keuntungan yang dijanjikan tidak ada.
Mahasiswa Didatangi Debt Collector
Pihak IPB masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberi perlindungan bagi mahasiswa yang terjerat pinjol.
Sebab, menurut pengakuan mahasiswa, ada yang sampai didatangi debt collector.
Saat ini, polisi telah menerima dua laporan terkait dengan total korban 311 orang dan kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
"Jadi sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan. Total uang yang sudah mungkin--dugaan para korban yang tertipu--sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," jelas Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Bogor, Selasa (15/11).