GridFame.id – Simak cara daftar jadi penerima PKH (Program Keluarga Harapan) 2023.
Cara daftar penerima PKH 2023 bisa dilakukan secara online dan offline simak ulasannya.
PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program yang disalurkan dari pemerinta sejak tahun 2008.
Bantuan PKh disalurkan terutama bagi keluarga tidak mapu yang terdaftar dalam DTKS untuk menerima sejumlah bantuan uang tunai.
Adapun nominal bantuan PKH akan disesuaikan dengan kategori peneirma yakni dari bidang kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan,
Untuk diketahui, bagi masyarkat yang ingin menjadi penerima PKH maka diwajibkan harus terdata dalam DTKS milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini merujuk pada UU no. 13 tahun 2011 dan Permesnsos No.3 Tahun 2021 bahwa semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan masyarakat miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS Kemensos berbasis pada data kependudukan NIK KTP atau KK (Kartu Keluarga).
Oleh karenanyam semua masyarakat bisa jadi keluarga penerima manfaat (KOM) bansos jika telah memiliki KTP atau masuk KK.
PKH akan diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan dari ibu hamil/nifas/menyusui dan memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belumm masuk pendidikan SD atau memiliki anak usia SMP 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Bagi Anda yang memenuhi syarat di atas dapat mendaftar menjadi penerima manfaat PKH 2023.
Baca Juga: Begini Cara Daftar PKH Juni 2022 Melalui Kelurahan Hanya Siapkan KK dan KTP Ini Langkahnya
Daftar Penerima PKH 2023 secara Online dan Offline
Untuk mendaftar menjadi penerima PKH 2023 ternyata bisa dilakukan secara online dan offline.
- Caranya buka aplikasi cek bansos yang sudah diunduh di ponsel.
- Login dengan akun yang telah diaktivasi.
- Masuk ke menu ‘Daftar Usulan’ dan klik ‘Tambah Usulan'
- Isi data diri yang mau diusulkan PKH lalu pilih jenis bansos PKH.
- Jika sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.
- Atau jika Anda ingin mendaftarkan secara offline dapat mengajukannya secara langsung ke balai desa atau kantor kelurahan.
- Nantinya usulan tersebut akan direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas menjadi daftar usulan awal dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
- Daftar usulan akhir musdes akan diinpus melalui aplikasi SIKS Kemensos htpps://siks.kemensos.go.id dan segera diproses hingga Kemensos.
- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.
Semoga membantu!