Find Us On Social Media :

Sebagian Provinsi Sudah Menetapkan UMP 2023, Mana Saja? Simak Keterangannya

UMP 2023

Dikutip dari Antara, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp82.000, sehingga menjadi Rp3.282.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui menuturkan, kenaikan ini memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui.

Disnakertrans nantinya akan melakukan pengawasan dan menerima aduan pekerja yang dibayar tidak sesuai ketetapan.

Provinsi Riau juga telah menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.

Dengan penetapan itu, maka UMP Riau 2023 akan naik dari Rp2.938.564 menjadi Rp3.105.000.

Gubernur Provinsi Jambi Al Haris telah menandatangani ketetapan UMP 2023.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya menuturkan, UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp131.847.

Artinya, UMP Jambi 2023 akan menjadi Rp 2.830.785 atau naik dari Rp 2.698.940.

 Baca Juga: Pekerja Full Senyum Menaker Pastikan UMR 2023 Naik Segini Prediksi Besarannya