Find Us On Social Media :

Sebagian Provinsi Sudah Menetapkan UMP 2023, Mana Saja? Simak Keterangannya

UMP 2023

GridFame.id - Simak penetapan UMP 2023 (Upah Minimum Provinsi) yang sudah ditetapkan sebagian daerah.

Kabar soal Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sudah dinanti baik para pengusaha maupun buruh.

Seperti kita tahu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah memastikan bahwa UMP 2023 akan mengalami kenaikan.

Menurutnya kenaikan ini akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penguahan.

"Upah minimum dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," jelasnya dalam rapat kerja dengan komisi IX DPR Ri.

"Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," imbuhnya,

Tetapi angka pasti kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur pada 21 November.

Meski demikian, terdapat beberapa provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, kira-kira mana saja? 

Terdapat sejumlah provinsi yang telah menetapkan mengenai angka kenaikan UMP 2023.

Kira-kira provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023?

Simak yuk!

Baca Juga: Siap-Siap Menaker Janjikan UMP 2023 Mengalami Kenaikan Jadi Lebih Tinggi?

Dikutip dari Antara, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp82.000, sehingga menjadi Rp3.282.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui menuturkan, kenaikan ini memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui.

Disnakertrans nantinya akan melakukan pengawasan dan menerima aduan pekerja yang dibayar tidak sesuai ketetapan.

Provinsi Riau juga telah menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.

Dengan penetapan itu, maka UMP Riau 2023 akan naik dari Rp2.938.564 menjadi Rp3.105.000.

Gubernur Provinsi Jambi Al Haris telah menandatangani ketetapan UMP 2023.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya menuturkan, UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp131.847.

Artinya, UMP Jambi 2023 akan menjadi Rp 2.830.785 atau naik dari Rp 2.698.940.

 Baca Juga: Pekerja Full Senyum Menaker Pastikan UMR 2023 Naik Segini Prediksi Besarannya