Find Us On Social Media :

Tren PHK Terus Meningkat Berikut Hak-hak Pekerja yang Wajib Dibayar Perusahaan

Hak yang didapatkan karyawan yang di PHK

GridFame.id – Tren PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja masih berlanjut dan terus meningkat di tahun 2022.

Bahkan gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terus menjadi momok di tengah perekonomian global belakangan ini.

Dari startup hingga perusaan raksasa yang diprediksi stabil juga oleng dan melakukan PHK terhadap karyawannya.

Fenomena PHK massal di Indonesia diprediksi terguncang kondisi makro ekonomi saat ini.

Tak heran banyak pekerja yang terimbas Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK masasal,

Dalam kodisi tersebut, korban PHK baik  karyawan kontrak ataupun tetap harus mengerti hak-hak pekerja yang didapatkan.

Untuk diketahui PHK tidak hanya sebatas pemecatan secara sepihak oleh perusahaan.

Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan supaya karyawan tidak merasa dirugikan.

Lantas apa saja hak-hak bagi pekerja yang di-PHK perusahaannya?

Seperti dikutip GridFame,id hak pekerja yang terdamak PHK tersebut dibedakan atas status kepegawaiannya yakni antara karyawan kontrak dan tetap.

Bagi karyawan kontrak yang di PHK akan mendapatkan uang ganti rugi dari perusahaan.

Baca Juga: Begini Perhitungan Uang Pesangon Bagi Karyawan Kontrak yang Terdampak PHK