Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Telat Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Ada Risikonya! Segini Denda yang Harus Dibayarkan

Jangan sampai telat daftarkan bayi baru lahir ke BPJS, ketahui risikonya

3. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota

- Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten dan Kota.

- Ambil nomor antrean perubahan data.

- Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan. - Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

Syarat dokumen yang harus dipenuhi saat mendaftar yakni kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

Sementara itu, untuk Peserta Penerima Upah (PPU), bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha.

Syarat yang dibutuhkan yakni kartu asli JKN-KIS ibu kandung, fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua. Selain itu, untuk bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

Syarat pendaftaran pun sama seperti dua jenis kepesertaan lain. Adapun untuk setiap bayi yang didaftarkan di BPJS Kesehatan, keluarga wajib melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Mengutip dari laman infobpjs.id, Jumat (17/11/2022) calon bayi dalam kandungan juga bisa didaftarkan.

Pendaftaran Calon Bayi Dalam Kandungan Sebagai Kepesertaan Bpjs Kesehatan

Selama masa pendaftaran tidak ada pungutan biaya dan semua gratis.

Anda hanya membawa dan melengkapi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Mudah Agar Tak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lagi